Header Ads

Header ADS

Fatwa Majelis Tarjih tentang Pengelolaan Pertambangan


Kesimpulan Hukum/Fatwa

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan fatwa sebagai berikut:

  1. Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ) masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā (perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah) sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).
  2. Berbagai aktivitas pertambangan yang berlebihan, eksploitatif dan tidak mengindahkan hak lingkungan dan masyarakat, dilarang dan bertentangan dengan ajaran Islam yang luhur, sehingga perlu ditindak secara tegas. Tindakan tegas ini dapat berupa pengawasan yang ketat agar tidak lagi melakukan eksploitasi dan memberikan hak pada lingkungan dan masyarakat sekitar. Termasuk juga para pengusaha dan pebisnis pertambangan wajib bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan. Jika tidak mau melakukannya, maka mereka dapat dikategorikan sebagai kelompok mufsidūna fī al-arḍ (para perusak bumi).
  3. Perlu adanya tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki regulasi yang berkaitan dengan tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Termasuk dalam hal ini, menindak tegas berbagai pihak yang telah memanfaatkan pertambangan sebagai alat politik dan kepentingan sepihak.
  4. Jika dalam pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan, maka yang berwenang wajib untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas pertambangannya. Pelibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam pengawasan sangat diperlukan, agar pengawasan berjalan secara adil dan objektif.
  5. Pemerintah hendaknya memiliki political will yang baik dalam rangka merancang strategi-strategi untuk segera melakukan dan mewujudkan transisi energi yang berkeadilan. Transisi energi berkeadilan dimaknai sebagai berpindahnya penggunaan dan pengelolaan energi fosil ke energi terbarukan dengan memastikan terpenuhinya aspek keadilan ekonomi, sosial, gender dan lingkungan.
  6. Seluruh lapisan masyarakat perlu menerapkan gaya hidup yang lebih ramah lingkungan dan hemat energi sebagai bentuk ikhtiar untuk terbebas dari penggunaan energi fosil, menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Demikian fatwa ini disampaikan, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

 

TEKS LENGKAP

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.