Fatwa Majelis Tarjih tentang Pengelolaan Pertambangan
Kesimpulan Hukum/Fatwa
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan fatwa sebagai
berikut:
- Pertambangan (at-ta’dīn) sebagai aktivitas mengekstraksi
energi mineral dari perut bumi (istikhrāj al-ma’ādin min baṭn al-arḍ)
masuk dalam kategori muamalah atau al-umūr al-dunyā
(perkara-perkara duniawi), yang hukum asalnya adalah boleh (al-ibāḥah)
sampai ada dalil, keterangan, atau bukti yang menunjukkan bahwa ia
dilarang atau haram (al-aṣl fi al-mu’āmalah al-ibāḥah ḥatta yadulla
ad-dalīl ‘alā taḥrīmih).
- Berbagai aktivitas pertambangan yang berlebihan, eksploitatif dan
tidak mengindahkan hak lingkungan dan masyarakat, dilarang dan
bertentangan dengan ajaran Islam yang luhur, sehingga perlu ditindak
secara tegas. Tindakan tegas ini dapat berupa pengawasan yang ketat agar
tidak lagi melakukan eksploitasi dan memberikan hak pada lingkungan dan
masyarakat sekitar. Termasuk juga para pengusaha dan pebisnis pertambangan
wajib bertanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan
pasca aktivitas pertambangan. Jika tidak mau melakukannya, maka mereka
dapat dikategorikan sebagai kelompok mufsidūna fī al-arḍ (para
perusak bumi).
- Perlu adanya tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaiki
regulasi yang berkaitan dengan tambang. Aturan-aturan itu harus sejalan
dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Termasuk dalam hal ini, menindak
tegas berbagai pihak yang telah memanfaatkan pertambangan sebagai alat
politik dan kepentingan sepihak.
- Jika dalam pengawasan, ternyata hal-hal buruk ini masih dilakukan,
maka yang berwenang wajib untuk mencabut izin dan menghentikan aktivitas
pertambangannya. Pelibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dalam
pengawasan sangat diperlukan, agar pengawasan berjalan secara adil dan
objektif.
- Pemerintah hendaknya memiliki political will yang baik dalam
rangka merancang strategi-strategi untuk segera melakukan dan mewujudkan
transisi energi yang berkeadilan. Transisi energi berkeadilan dimaknai
sebagai berpindahnya penggunaan dan pengelolaan energi fosil ke energi
terbarukan dengan memastikan terpenuhinya aspek keadilan ekonomi, sosial,
gender dan lingkungan.
- Seluruh lapisan masyarakat perlu menerapkan gaya hidup yang lebih
ramah lingkungan dan hemat energi sebagai bentuk ikhtiar untuk terbebas
dari penggunaan energi fosil, menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Demikian fatwa ini disampaikan, semoga bermanfaat dan mencerahkan.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb.
Tidak ada komentar