Jangan Mencari Hidup di Muhammadiyah: Meluruskan Kesalahpahaman
![]() |
| Pesan ikonik KH. Ahmad Dahlan yang sering disalahpahami: "Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah." |
Muhammad Nasri Dini
Kepala SMP Muhammadiyah Imam
Syuhodo
Pesan yang disampaikan oleh KH. Ahmad Dahlan,
“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah,” memiliki
nilai yang sangat mendalam dalam gerakan dakwah dan perjuangan Muhammadiyah.
Pernyataan ini menekankan pada komitmen para aktivis Muhammadiyah untuk
menghidupkan dan memperjuangkan Persyarikatan ini tanpa pamrih atau ada
kepentingan pribadi. Sejarah mencatat bahwa pesan ini lahir sebagai jawaban
atas pertanyaan salah satu murid KH. Ahmad Dahlan tentang apakah jika menjadi
pengurus Muhammadiyah akan mendapatkan upah/gaji. Setidaknya dialog ini bisa
kita rekam dari salah satu adegan dalam film biografi KH. Ahmad Dahlan “Sang
Pencerah” yang pernah popular beberapa tahun yang lalu. Dan jawabannya adalah
tegas: tidak hanya tanpa upah/gaji, tetapi dalam perjuangan justru memerlukan
pengorbanan harta.
Namun, perlu dipahami bahwa konteks pernyataan
tersebut adalah untuk menggarisbawahi pentingnya militansi dalam dakwah dan
perjuangan, bukan berarti Muhammadiyah mengabaikan kesejahteraan para pengelola
amal usahanya yang menghasikan nilai finansial. Hal ini sangat relevan untuk
diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan penyalahgunaan makna,
khususnya terkait pengelolaan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) ‘basah’ yang
menghasilkan seperti sekolah, rumah sakit, dan lembaga lainnya. Karena beberapa
kali penulis pernah mendapati orang yang mencela atau sekedar mengejek para
pekerja di AUM dan menganggapnya telah melanggar pesan KH. Ahmad Dahlan tentang
“jangan mencari hidup di Muhammadiyah”.
Kalau boleh mengambil kesimpulan sendiri,
menurut hemat kami pernyataan ini khusus ditujukan pertama kali kepada para
pengurus Muhammadiyah. Bahwa tidak selayaknya mereka mengharapkan imbalan
duniawi dalam keterlibatan mereka di Muhammadiyah. Justru sebaliknya, tidak
hanya waktu dan tenaga yang nantinya akan dikorbankan, bahkan harta sekalipun
harus dengan rela dikorbankan untuk menghidupi Muhammadiyah.
Koreksi atas Kesalahpahaman
Dalam implementasinya di lapangan, kalimat
tersebut seringkali disalahgunakan atau disalahpahamkan. Misalnya yang pernah
kami dengar dari guru Muhammadiyah, langsung dari yang bersangkutan. Bahwa saat
guru tersebut, yang mengabdi pada sekolah Muhammadiyah yang besar dan mapan,
dengan siswa yang banyak dan SPP yang relatif mahal, kemudian ‘memprotes’ gaji
guru yang dirasa masih kecil, lalu dijawab oleh sang kepala sekolah dengan
mengutip pernyataan KH. Ahmad Dahlan di atas. Hal ini sangatlah tidak tepat dan
menyalahi konteks. AUM yang menjadi sumber pendapatan dan memiliki manajemen
profesional, harus tetap bahkan wajib hukumnya memperhatikan kesejahteraan para
pegawainya. Sebuah institusi yang berlandaskan nilai-nilai Islam harus
mengutamakan prinsip keadilan dan tanggung jawab sosial dalam pengelolaannya.
Ini sejalan dengan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah (PHIWM) hasil keputusan Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta
tahun 2000. Pada Pedoman Kehidupan Dalam Mengelola Amal Usaha yang terdiri dari
13 poin tersebut pada poin yang ke-7 PHIWM telah menegaskan prinsip
keseimbangan antara etos pengabdian dan kesejahteraan. Di sana disebutkan bahwa
“Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan keuntungan, maka pimpinan amal usaha
Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah dalam ukuran kewajaran (sesuai ketentuan
yang berlaku). Untuk itu setiap pimpinan Persyarikatan hendaknya membuat tata
aturan yang jelas dan tegas mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan
keadilan.”
Artinya pengelola AUM berhak mendapatkan nafkah
yang wajar sesuai dengan kemampuan institusi dan tetap mengedepankan prinsip
keadilan, yaitu nafkah yang diberikan disesuaikan dengan tupoksi atau tangung
jawab masing-masing. Hal ini dapat menjadi pedoman untuk memastikan
keberlangsungan lembaga tanpa mengabaikan hak-hak individu yang terlibat di
dalamnya. Dengan begitu, pengelolaan AUM tidak hanya berorientasi pada
profesionalisme tetapi juga tetap menjaga nilai-nilai Islam yang mendasari
Muhammadiyah. Keberimbangan antara hak dan kewajiban ini adalah ikhtiar untuk
menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan memotivasi setiap elemen lembaga
untuk berkontribusi dengan lebih optimal.
Selain poin 7, pada PHIWM tentang Mengelola Amal
Usaha pada poin 10 menambahkan bahwa, “Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah
warga (anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesai dengan keahlian atau
kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan mempunyai rasa memiliki dan
kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa
terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, dan bersikap
berlebihan.”
Mari kita garisbawahi di antara bagian penting
dari poin 10 ini, yaitu, “Sebagai karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu
tidak boleh terlantar dan bahkan berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh
hak-hak lain yang layak”. Dari sini dapat dengan jelas kita baca bahwa karyawan
AUM juga berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak, tanpa kehilangan rasa
syukur dan tetap menghindari ketidakpuasan yang berlebihan. Maka
konsekuensinya, para pengelola dan pimpinan AUM harus memastikan keseimbangan
antara semangat perjuangan dan tanggung jawab terhadap kesejahteraan karyawan.
Dengan demikian, etos kerja yang baik akan lebih mudah terbangun dan
produktivitas akan semakin meningkat.
Prinsip ini memberikan jalan tengah yang adil
antara idealisme dakwah dan kebutuhan hidup yang sifatnya praktis. Dalam
konteks sekolah/AUM kecil yang masih merangkak, mungkin dengan siswa yang hanya
sedikit dan itu pun tidak memungut biaya, maka semangat perjuangan tanpa
orientasi pada gaji semata menjadi hal yang penting. Namun untuk AUM yang sudah
besar dan mapan, tuntutan kesejahteraan pekerja adalah wujud dari tanggung
jawab dan penghormatan atas jasa mereka. Hal ini juga menjadi bukti bahwa
nilai-nilai keadilan yang diusung Muhammadiyah dalam PHIWM benar-benar
diwujudkan dalam praktiknya.
Contoh Nyata dalam Implementasi
KH. Syukriyanto bin AR Fachrudin pernah
mengisahkan bahwa pada kisaran tahun 1921 M KH. Ahmad Dahlan pernah melelang
seluruh barang di rumahnya untuk menggaji guru dan membiayai sekolah
Muhammadiyah, menginspirasi warga Kauman yang kemudian membeli barang-barangnya
namun mengembalikannya setelah dilelang. Uang hasil lelang sebesar lebih dari
4.000 gulden disumbangkan sepenuhnya ke kas Muhammadiyah, meski kebutuhan awal
hanya 500 gulden. Tindakan ini mencerminkan semangat pengorbanan KH. Ahmad
Dahlan dan kekompakan warga dalam mendukung perjuangan Muhammadiyah untuk
pendidikan, sekaligus menjadi teladan bagi prinsip pengabdian tanpa pamrih.
Dengan melelang semua harta demi kepentingan
Persyarikatan, KH. Ahmad Dahlan menunjukkan bahwa membesarkan Muhammadiyah
adalah panggilan pengabdian, bukan sarana mencari keuntungan pribadi. Tindakan
para warga yang membeli barang-barangnya dan mengembalikan hasil lelang untuk
Muhammadiyah juga mencerminkan solidaritas terhadap nilai perjuangan ini.
Prinsip ini menjadi fondasi etos kerja Muhammadiyah, bahwa kontribusi terhadap
Persyarikatan harus didasari keikhlasan dan komitmen pada misi dakwah.
Pada kesempatan yang lain KH. AR Fachrudin juga
pernah memberikan contoh nyata implementasi prinsip ini. Sebagai salah satu
tokoh Muhammadiyah, beliau tetap aktif mengelola bisnisnya untuk menopang
kehidupannya sambil membesarkan Muhammadiyah. Sikap ini menunjukkan bahwa
semangat dakwah tidak harus mengorbankan kesejahteraan pribadi secara mutlak.
Namun, bagi mereka yang menjadi pekerja di AUM, kewajiban Muhammadiyah adalah
memastikan mereka tidak terlantar dan memiliki hak-hak dasar yang terpenuhi.
Meneguhkan Kembali Prinsip Dakwah Muhammadiyah
Pernyataan KH. Ahmad Dahlan, “Hidup-hidupilah
Muhammadiyah, jangan mencari hidup di Muhammadiyah,” tetap relevan dalam
konteks dakwah dan perjuangan Muhammadiyah hingga hari ini. Tetapi harus
ditempatkan dalam kerangka yang benar. Dalam pengelolaan AUM, semangat
perjuangan dan profesionalisme harus berjalan seiring dan berdampingan. Warga
AUM didorong untuk menjaga semangat pengabdian tanpa melupakan tanggung jawab
terhadap kesejahteraan orang-orang yang berkontribusi di dalamnya.
Para pegawai yang mengabdi di AUM, khususnya
dalam hal ini penulis berada di AUM pendidikan seperti SMP, semua warga di
dalamnya harus memahami bahwa AUM merupakan sarana dakwah dan perjuangan
Muhammadiyah, pendukung, dan penggeraknya. Oleh karena itu, dengan niat
beribadah kepada Allah SWT, loyalitas mereka juga harus ditujukan kepada
lembaga. Mereka diharapkan meniatkan perjuangan lillahi ta’ala untuk
membesarkan AUM dalam rangka mendukung dakwah Muhammadiyah di waktu yang sama.
Bukan sekadar memanfaatkannya sebagai tempat mencari nafkah semata. Kehadiran
mereka sebaiknya disertai dengan kontribusi nyata berupa tenaga dan pemikiran
untuk membesarkan Muhammadiyah dengan membesarkan AUM, bukan hanya sekadar
memenuhi kewajiban kerja formal semata.
Dengan memahami dan meneguhkan nilai ini, Amal
Usaha Muhammadiyah dapat terus menjadi lembaga yang kokoh, tidak hanya dalam
menghidupkan dakwah Muhammadiyah, tetapi juga dalam memberikan kesejahteraan
yang adil bagi semua pihak yang terlibat di dalamnya. Sebagai penutup, penulis
mempunyai satu kalimat yang bisa melengkapi atau menyempurnakan pesan KH. Ahmad
Dahlan di atas.
Bekerjalah di Muhammadiyah dan besarkanlah Muhammadiyah dengannya!
Wallahul Musta’an
*) Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tabligh edisi No. 12/XXII | Desember 2024 M/Jumadil Akhir 1446 H

Tidak ada komentar