Koperasi dan Paradoks Keluarga Besar "Imam Syuhodo"
Pada tahun 2017, ketika saya resmi
menjadi bagian dari SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo, salah satu langkah yang saya
lakukan adalah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah yang saya pimpin sebagai
anggota Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Mantap Istiqomah (MANIS) Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo. Menurut keyakinan saya, selain sebagai bentuk
loyalitas kepada lembaga, langkah ini juga merupakan wujud kebersamaan.
Saat
berada di dalam koperasi, saya mengetahui bahwa ternyata ada sekolah lain di
bawah naungan Imam Syuhodo yang guru-gurunya tidak dimasukkan sebagai anggota
koperasi. Padahal, dalam program kerja koperasi terdapat agenda penambahan
anggota. Oleh karena itu, sejak tahun 2018, dalam beberapa Rapat Anggota
Tahunan (RAT), saya selalu mengusulkan agar seluruh sekolah yang bernama Imam
Syuhodo dimasukkan sebagai anggota koperasi.
Pada
awalnya, usulan tersebut saya sampaikan hanya untuk sebatas penawaran kepada
mereka. Namun, dua atau tiga tahun lalu dalam RAT, saya menegaskan kembali
usulan tersebut agar Direktur Pondok secara langsung menginstruksikan agar
seluruh sekolah menjadi anggota koperasi. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, tetap
tidak ada instruksi. Singkatnya, yang di atas tidak mau mewajibkan, yang di
bawah tidak mau diwajibkan.
Saya
sempat beberapa kali ngobrol dengan salah satu kepala sekolah bersangkutan.
Jawaban yang saya terima selalu sama: tergantung persetujuan “manajemen”.
Istilah ini menurut saya cenderung diada-adakan, karena secara struktural
kepala sekolah berada di bawah Direktur Pondok, bukan di bawah “manajemen”
sebagaimana istilah yang mereka gunakan.
Salah
satu pengurus koperasi juga pernah bercerita bahwa saat melakukan presentasi ke
sekolah yang belum menjadi anggota koperasi tersebut, pihak sekolah sebenarnya
bersedia menjadi anggota, namun bersifat pasif. Artinya, kebutuhan sekolah
tetap dikelola sendiri dan tidak melalui koperasi.
Melihat
kondisi tersebut, saya berpandangan bahwa ada oknum-oknum di sekolah terkait
yang lebih mementingkan keuntungan kelompok tertentu daripada kebersamaan.
Sebab, apabila keperluan sekolah dihandel oleh koperasi, tentu keuntungannya
akan dibagi kepada seluruh guru dan karyawan sebagai anggota koperasi, bukan
hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Ada
pula pendapat yang menyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak perlu diwajibkan,
toh undang-undang perkoperasian pun juga tidak mewajibkannya. Jika dasar
berpikirnya seperti itu, maka bisa ditarik lebih jauh: dalam Al-Qur’an dan
hadis pun hal tersebut juga tidak diwajibkan. Tapi persoalan ini tidak
semata-mata hitam-putih soal aturan. Unsur kekeluargaan juga perlu
dipertimbangkan. Mengaku satu keluarga besar, tetapi enggan berjalan bersama
dan memilih sendiri-sendiri.
Selain
itu, ada pula celetukan yang mengatakan, “Kalau anggota bertambah, SHU yang
kamu terima berkurang karena harus dibagi dengan mereka.” Bagi saya, cara
pandang seperti ini terasa oportunis. Saya lebih menekankan nilai kebersamaan,
bukan hanya berpikir tentang kepentingan pribadi semata.
Akhirnya, dalam dua RAT terakhir, saya kemudian memilih untuk diam. Usulan tidak lagi saya sampaikan karena tidak didengarkan. Semua seolah lebih mementingkan kepentingan masing-masing. Sekali lagi, katanya disebut sebagai keluarga besar, tetapi nyatanya tidak mau berjalan bersama, dan lebih memilih sendiri-sendiri.
Tidak ada komentar