Header Ads

Header ADS

Koperasi dan Paradoks Keluarga Besar "Imam Syuhodo"


Pada tahun 2017, ketika saya resmi menjadi bagian dari SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo, salah satu langkah yang saya lakukan adalah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah yang saya pimpin sebagai anggota Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Mantap Istiqomah (MANIS) Pondok Pesantren Modern Imam Syuhodo. Menurut keyakinan saya, selain sebagai bentuk loyalitas kepada lembaga, langkah ini juga merupakan wujud kebersamaan.

Saat berada di dalam koperasi, saya baru mengetahui bahwa ternyata ada sekolah lain di bawah naungan Imam Syuhodo yang guru-gurunya tidak dimasukkan sebagai anggota koperasi. Padahal, dalam program kerja koperasi terdapat agenda penambahan anggota. Oleh karena itu, sejak tahun 2018, dalam beberapa Rapat Anggota Tahunan (RAT), saya selalu mengusulkan agar seluruh sekolah yang bernama Imam Syuhodo dimasukkan sebagai anggota koperasi.

Pada awalnya, usulan tersebut saya sampaikan hanya untuk sebatas penawaran kepada mereka. Namun, dua atau tiga tahun lalu dalam RAT, saya menegaskan kembali usulan tersebut agar Direktur Pondok secara langsung menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk menjadi anggota koperasi. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, tetap tidak ada instruksi. Singkatnya, yang di atas tidak mau mewajibkan, yang di bawah tidak mau diwajibkan.

Saya sempat beberapa kali ngobrol dengan salah satu kepala sekolah bersangkutan. Jawaban yang saya terima selalu sama: tergantung persetujuan “manajemen”. Istilah ini menurut saya cenderung diada-adakan, karena secara struktural kepala sekolah sebenarnya berada di bawah Direktur Pondok, bukan di bawah “manajemen” sebagaimana istilah yang mereka gunakan.

Salah satu pengurus koperasi juga pernah bercerita bahwa saat melakukan presentasi ke sekolah yang belum menjadi anggota koperasi tersebut, pihak sekolah katanya bersedia menjadi anggota, namun dengan catatan hanya bersifat sebagai anggota pasif. Artinya, kebutuhan sekolah tetap dikelola sendiri oleh pihak sekolah dan tidak mau melalui koperasi.

Melihat kondisi tersebut, saya berpandangan bahwa ada oknum-oknum di sekolah terkait yang sepertinya lebih mementingkan keuntungan kelompok tertentu daripada kebersamaan. Sebab, apabila keperluan sekolah dihandel oleh koperasi, tentu keuntungannya akan dibagi kepada seluruh guru dan karyawan sebagai anggota koperasi, bukan hanya dinikmati oleh segelintir orang.

Ada pula pendapat yang menyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak perlu diwajibkan, toh dalam undang-undang perkoperasian pun juga tidak mewajibkannya. Jika dasar berpikirnya seperti itu, maka bisa ditarik lebih jauh: dalam Al-Qur’an dan hadis pun hal tersebut juga tidak diwajibkan. Tapi menurut cara berpikir saya, persoalan ini tidak semata-mata hanya tentang hitam-putih soal aturan. Unsur kekeluargaan juga perlu dipertimbangkan. Mengaku satu keluarga besar, tetapi enggan berjalan bersama dan lebih memilih untuk melangkah sendiri-sendiri.

Selain itu, ada pula celetukan yang mengatakan, “Kalau anggota bertambah, SHU yang kamu terima malah berkurang karena harus dibagi dengan mereka.” Bagi saya, cara pandang seperti ini terasa sangat oportunis. Padahal yang saya tekankan lebih kepada nilai kebersamaan, bukan hanya pragmatis berpikir tentang kepentingan pribadi semata.

Akhirnya, dalam dua RAT terakhir, saya kemudian memilih untuk diam saja. Usulan tidak lagi saya sampaikan karena memang tidak didengarkan. Atau cuma didengar saja untuk kemudian ditolak. Semua seolah lebih memikirkan kepentingannya masing-masing. Sekali lagi, katanya disebut sebagai keluarga besar, tetapi nyatanya tidak mau berjalan bersama, dan lebih memilih sendiri-sendiri.

2 komentar:

Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.