MASA, E-KTAM dan Ujian Loyalitas
Beberapa waktu terakhir ini, di berbagai platform media sosial ramai diperbincangkan tentang aplikasi MASA (Muhammadiyah ‘Aisyiyah Super App). Salah satu fitur yang paling banyak dibahas dan mendapat sorotan tajam adalah e-KTAM (Kartu Tanda Anggota Muhammadiyah Elektronik). Tulisan singkat ini bermaksud menyampaikan beberapa catatan kritis terkait fitur tersebut.
Sebelum hadirnya aplikasi MASA, pembuatan KTA Muhammadiyah dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, secara manual, yaitu dengan menggunakan formulir kertas yang disahkan dengan tanda tangan dan stempel oleh Pimpinan Ranting dan Cabang Muhammadiyah (PRM-PCM), lalu dikirimkan ke PDM, PWM atau PP Muhammadiyah. Kedua, e-KTAM melalui sistem online berbasis web yang dapat diakses melalui nbm.muhammadiyah.or.id. Meskipun sudah berbentuk digital, setelah pengisian data pengguna tetap diwajibkan mencetak formulir, memperoleh pengesahan dari PRM dan PCM, lalu mengunggah kembali dokumen tersebut untuk diproses lebih lanjut.
Menurut kami, mekanisme sebelumnya justru memiliki kelebihan karena menjaga fungsi verifikasi struktural. Ranting dan cabang dapat mengenali secara nyata siapa yang mengajukan pembuatan KTAM, sehingga status sebagai kader atau warga Muhammadiyah bisa lebih terkontrol. Meski faktanya tetap ada celah “kebobolan keanggotaan”, namun setidaknya prosesnya sudah melibatkan pimpinan yang langsung bersentuhan dengan kader di akar rumput.
Berbeda dengan mekanisme e-KTAM melalui aplikasi MASA yang terkesan jauh lebih mudah. Memang secara formal tetap membutuhkan persetujuan dari PRM dan PCM, tetapi berdasarkan pengalaman dan informasi di lapangan dari ranting dan cabang, proses persetujuan tersebut ternyata masih ditangani langsung oleh pusat semua. Hal ini membuka peluang terjadinya “kebobolan keanggotaan”, seseorang yang sejatinya belum menjadi kader atau warga Muhammadiyah dapat memperoleh KTAM dengan relatif mudah. Jika keanggotaan hanya dihitung berbasis data e-KTAM, maka angka pertambahan warga Muhammadiyah memang bisa meningkat, namun kualitas dan validitas keanggotaannya patut dipertanyakan. Bukan warga, bukan kader, tapi bisa mempunyai KTAM untuk kepentingan tertentu.
Catatan lain yang cukup menonjol adalah kenaikan biaya pembuatan KTAM. Pada sistem manual maupun KTAM online berbasis web sebelumnya, biaya pembuatan sebesar Rp25.000. Dengan nominal tersebut, di tingkat akar rumput, bahkan tidak sedikit anggota yang mengajukan subsidi kepada pimpinan setempat. Kini, biaya tersebut naik menjadi Rp50.000, belum termasuk biaya layanan aplikasi. Pertanyaannya sederhana: apakah seluruh warga Muhammadiyah siap dan mampu?
Persoalan menjadi semakin berat ketika e-KTAM melalui MASA adalah mutasi dari KTAM lama. Pemegang KTAM lama diwajibkan membayar iuran anggota sebesar Rp10.000 per bulan yang diakumulasi sejak tahun 2016, termasuk akumulasi iuran sebelum tahun 2016 yang hanya Rp1.000 per bulan. Sebagai ilustrasi, seseorang yang memiliki KTAM sejak 2008 dapat menanggung akumulasi iuran hingga sekitar Rp1,25 juta. Ini jelas memberatkan bagi sebagian besar warga Muhammadiyah. Padahal selama menjadi warga Muhammadiyah dia juga sudah membayar iuran ini-itu, baik yang sifatnya rutin maupun insidental.
Bagi sebagian orang, mungkin masih ada solusi dengan mencicil. Namun bagaimana dengan guru honorer di AUM pendidikan misalnya, atau warga Muhammadiyah lain yang penghasilannya jauh di bawah UMR? Kita harus jujur mengakui bahwa kondisi ekonomi warga Muhammadiyah sangat beragam, dan besar kemungkinan, meskipun diperlukan data valid, mayoritas berada pada kelompok menengah ke bawah. Dalam konteks ini, muncul pertanyaan penting: apakah tidak lebih bijak dilakukan “pemutihan” iuran anggota? Misalnya hanya dihitung sejak seseorang aktif menggunakan aplikasi MASA, tanpa penarikan iuran secara surut bertahun-tahun ke belakang sejak awal dia punya KTAM.
Informasi dari PCM di tempat kami juga menyebutkan bahwa pengurusan KTAM manual di kantor-kantor Muhammadiyah akan dihapus dan seluruh proses akan diintegrasikan ke dalam MASA. Jika informasi ini benar, maka dampaknya perlu dipikirkan secara serius. Banyak warga Muhammadiyah, khususnya di tingkat ranting, yang belum melek teknologi. Dengan dihapuskannya KTAM manual, sangat mungkin mereka akan berpikir ulang untuk membuat atau memperbarui KTAM.
Jika kondisi ini dibiarkan, jangankan memperluas basis keanggotaan, kebijakan tersebut justru berpotensi menjauhkan persyarikatan dari akar rumputnya sendiri. Bisa jadi muncul fenomena “aktif dalam kegiatan Muhammadiyah, tetapi tidak mau membuat KTAM”. Hal ini bisa dianggap sebagai ujian loyalitas. Karena yang terjadi adalah memudahkan orang luar, dan mempersulit warga “asli” Muhammadiyah.
Aplikasi MASA sejatinya adalah ikhtiar besar menuju modernisasi dan integrasi data persyarikatan. Namun digitalisasi seharusnya menjadi alat untuk memudahkan dan menguatkan struktur, bukan menambah beban administratif dan ekonomi bagi warga Muhammadiyah. Karena itu, evaluasi terbuka, pelibatan struktur bawah, serta kebijakan yang lebih berpihak pada kondisi riil warga Muhammadiyah menjadi sangat penting untuk dilakukan.
Sebagai penutup, tulisan ini sama sekali bukan bentuk ketidakloyalan. Kami sendiri secara pribadi telah bermigrasi dari KTAM lama ke e-KTAM melalui MASA, dan iuran pun sudah mulai kami bayarkan meskipun belum lunas. Namun pertanyaan besarnya tetap harus diajukan secara jujur: apakah jutaan warga Muhammadiyah lainnya memiliki kemampuan dan akses yang sama?

Tidak ada komentar