Pernyataan Sikap Al-Irsyad tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026
PERNYATAAN SIKAP
DEWAN PIMPINAN PUSAT PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
Tentang Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026
Nomor: 05/DPP/E/PS/V/1448
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ
Dewan
Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad mengikuti dengan penuh keprihatinan
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah
Indonesia pada tahun 2026, terutama di Sumatera dan Kalimantan. Selain merusak
lingkungan secara parah, kabut asap yang ditimbulkannya telah mengganggu
kesehatan masyarakat, menghambat kegiatan belajar-mengajar di sekolah dan
pesantren, memutus sumber penghidupan warga, membatasi kegiatan ibadah dan
sosial, serta mencoreng nama baik Indonesia di mata negara-negara tetangga.
Sebagai
organisasi dakwah yang berpegang teguh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai
pemahaman Salafush Shalih, Perhimpunan Al-Irsyad memandang bahwa menjaga
kelestarian bumi adalah bagian dari amanah yang Allah Ta‘ālā bebankan kepada
manusia sebagai khalifah di muka bumi. Allah memerintahkan manusia memakmurkan
bumi dan melarang berbuat kerusakan di dalamnya setelah Allah memperbaikinya
(QS. Al-A‘rāf: 56). Allah Ta‘ālā berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ
بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا
لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ ٤١
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan
manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari
(akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS.
Ar-Rūm: 41).
Syariat
Islam datang untuk menjaga jiwa, akal, keturunan, dan harta, serta menolak
segala bentuk kemudaratan, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam: lā ḍarara wa lā ḍirār — tidak boleh menimbulkan bahaya bagi diri
sendiri maupun bagi orang lain (HR. Ibnu Majah dan Ahmad). Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga mengingatkan, “Sesungguhnya api ini
adalah musuh bagi kalian” (HR. Al-Bukhari dan Muslim). Karena itu, membakar
hutan dan lahan—baik dengan sengaja maupun karena lalai—hingga merugikan orang
banyak adalah perbuatan zalim yang terlarang dalam agama.
Karhutla
memang persoalan yang kompleks, berkaitan dengan faktor alam, perilaku manusia,
dan tata kelola sumber daya alam. Namun kemarau panjang tidak boleh dijadikan
dalih untuk melalaikan upaya pencegahan. Berulangnya karhutla dari tahun ke
tahun menuntut evaluasi yang menyeluruh, penegakan hukum yang tegas, serta
keberpihakan pada keselamatan rakyat di atas kepentingan ekonomi maupun
kelompok tertentu.
Sehubungan
dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Al-Irsyad menyatakan
sikap sebagai berikut:
- Menyampaikan
keprihatinan dan doa bagi seluruh masyarakat terdampak, serta
meminta Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjadikan keselamatan dan
kesehatan rakyat sebagai prioritas utama melalui penanganan yang sigap,
terkoordinasi, dan menyeluruh. Perhatian khusus wajib diberikan kepada
anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga dengan
gangguan pernapasan, disertai informasi kualitas udara yang terbuka dan mudah
dipahami masyarakat.
- Mengapresiasi
sekaligus menyampaikan nasihat kepada Pemerintah sebagai ulil amri. Sejalan
dengan prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah dalam menasihati pemimpin secara santun
dan bertanggung jawab, kami menghargai langkah yang telah ditempuh Pemerintah
dan berharap dilakukan pembenahan mendasar atas tata kelola hutan, lahan, dan
kekayaan alam sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yakni untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pencegahan harus berjalan sepanjang tahun,
perizinan yang berisiko tinggi perlu dievaluasi, serta praktik korupsi, konflik
kepentingan, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sumber daya alam
harus dihentikan.
- Menegakkan
hukum secara adil dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku
pembakaran, kelalaian, dan pelanggaran yang menyebabkan atau memperparah
karhutla—baik perorangan, korporasi, pihak yang menyuruh dan menikmati
keuntungannya, maupun oknum pejabat dan aparat yang melindunginya. Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengingatkan bahwa umat terdahulu binasa karena
hukum hanya ditegakkan kepada orang lemah, sementara orang terpandang dibiarkan
(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Menyelaraskan
langkah Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Para
gubernur, bupati/wali kota, hingga kepala desa/lurah di wilayah terdampak dan
rawan karhutla agar memastikan pencegahan, penanganan, dan pemulihan berjalan
serempak dengan Pemerintah Pusat, dengan pembagian tanggung jawab yang jelas
serta penggunaan anggaran yang transparan dan akuntabel. Perbedaan kewenangan
tidak boleh menghambat perlindungan rakyat.
- Menuntut
tanggung jawab dunia usaha untuk menjalankan usaha secara jujur dan
beretika, mencegah kebakaran di areal yang menjadi tanggung jawabnya, dan tidak
membebankan kerugian kepada masyarakat. Keuntungan yang diperoleh dengan
merusak bumi dan menzalimi sesama tidak akan membawa keberkahan. Pelaku usaha
yang terbukti bersalah wajib menanggung konsekuensi hukum serta memulihkan
kerusakan dan kerugian yang ditimbulkannya.
- Memulihkan
kehidupan masyarakat dan lingkungan. Pemerintah agar menjamin pemulihan
kesehatan, pendidikan, dan sumber penghidupan warga terdampak, serta
merehabilitasi hutan dan lahan secara sungguh-sungguh. Masyarakat lokal dan
petani kecil perlu didampingi agar mampu mengolah lahan tanpa membakar. Menanam
pohon adalah amal jariyah, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bahwa tanaman seorang muslim yang dimakan manusia, burung, atau binatang
menjadi sedekah baginya (HR. AlBukhari dan Muslim).
- Mengajak
umat Islam untuk bertaubat, beristighfar, dan memperbanyak doa, sebab
setiap musibah adalah peringatan agar manusia kembali kepada Allah. Kami
mengajak kaum muslimin di daerah terdampak untuk menghidupkan sunnah shalat istisqa’
sesuai tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dengan berkoordinasi
bersama ulil amri dan para ulama setempat. Masyarakat juga diimbau untuk
tidak membuka lahan dengan cara membakar, segera melaporkan titik api dan
dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang, serta saling menolong sesama yang
terdampak.
- Menghimbau
seluruh jajaran Perhimpunan Al-Irsyad—Dewan Pimpinan Wilayah, Dewan Pimpinan
Cabang, ARSYINA, badan otonom, lembaga, yayasan-yayasan afiliasi serta sekolah
dan pesantren Al-Irsyad, khususnya di Sumatera dan Kalimantan—untuk:
a. menyalurkan bantuan
kemanusiaan bagi warga terdampak, seperti masker, layanan kesehatan, air
bersih, dan kebutuhan dasar, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait;
b. menjadikan masjid,
sekolah, dan pesantren Al-Irsyad sebagai pusat kepedulian dan edukasi bagi
masyarakat sekitar, termasuk menyediakan ruang yang aman dari asap bila
memungkinkan;
c. menyampaikan materi
dakwah, khutbah Jumat, dan kajian tentang kewajiban menjaga bumi serta larangan
berbuat kerusakan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah;
d. menanamkan akhlak menjaga
lingkungan kepada santri dan peserta didik melalui gerakan menanam pohon dan
kegiatan peduli lingkungan.
- Menegaskan
bahwa karhutla tidak boleh dianggap sebagai bencana tahunan yang wajar dan terus membebani rakyat. Dakwah
Ahlussunnah wal Jama‘ah yang diemban Perhimpunan Al-Irsyad adalah dakwah
yang membawa rahmat bagi semesta alam—bukan hanya bagi manusia, tetapi
juga bagi bumi dan seluruh makhluk di dalamnya. Perhimpunan Al-Irsyad siap
bekerja sama dengan Pemerintah dan seluruh elemen bangsa untuk mewujudkan
pengelolaan kekayaan alam yang adil, amanah, dan berkelanjutan.
Semoga
Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā mengangkat musibah ini, menurunkan hujan yang membawa
rahmat dan keberkahan, memberikan kesembuhan kepada yang sakit, serta menjaga
negeri Indonesia dan seluruh penduduknya dari segala marabahaya.
Demikian
pernyataan sikap ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian semua pihak.
Pernyataan
lengkapnya dapat diunduh di sini


Tidak ada komentar