Amanah Ideologis Muhammadiyah dalam Menjaga Lingkungan
Dr. Muhammad Nasri Dini, M.Pd
Wakil
Ketua Majelis Tabligh PDM Sukoharjo
Allah SWT
menciptakan bumi ini dengan segala isinya sebagai tempat tinggal dan sarana
kehidupan bagi manusia dan makhluk-makhluk-Nya yang lain. Allah SWT berfirman,
وَسَخَّرَ لَكُمْ مَّا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى
الْاَرْضِ جَمِيْعًا مِّنْهُ ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dia telah
menundukkan (pula) untukmu apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi
semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu
benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Al Jatsiyah/45: 13)
Bahwa Allah SWT telah menundukkan
alam semesta ini untuk kepentingan manusia. Namun ketundukan ini bukan
berarti manusia bebas berbuat apa saja. Sebaliknya harus menjaga dan memelihara
alam sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas nikmat yang telah
diberikan-Nya.
Muhammadiyah
dan Pelestarian Alam
Dalam rumusan
(matan) Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah (PHIWM), hasil keputusan
Muktamar Muhammadiyah ke-44 di Jakarta tahun 2000, juga memberikan pedoman
kehidupan dalam melestarikan lingkungan (hlm 89-91). Dalam pedoman yang terdiri
dari 6 poin tersebut yang pertama disebutkan bahwa, “Lingkungan hidup
sebagai alam sekitar dengan segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan
ciptaan dan anugerah Allah yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak
boleh dirusak”.
Selanjutnya poin
ke-2 menyebutkan, “Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah berkewajiban
untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya sehingga
terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup,
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya,
dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya
ini”.
Muhammadiyah dan Pedoman Pelestarian Lingkungan
Sejalan dengan hal
tersebut Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah dalam fatwanya nomor
077/I.1/F/2024 tanggal 3 Muharam 1445 H/9 Juli 2024 M menerangkan bahwa, “Islam
telah menetapkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang harus dipedomani agar
kegiatan menjaga dan memakmurkan bumi betul-betul terlaksana dengan benar dan
tidak menyimpang. Di antara nilai-nilai itu adalah: 1) memandang alam dengan
kaca mata tauhid, 2) menginsyafi alam sebagai tanda ketuhanan dan kebaikan
Allah, 3) pengelolaan alam semesta adalah amanah dan tanggung jawab, 4)
menjunjung tinggi nilai keadilan dan keseimbangan”.
Bencana Melanda
Negeri
Kita patut
prihatin dengan musibah yang menimpa beberapa wilayah Nusantara akhir-akhir
ini. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan kepada mereka yang terkena musibah.
Menjadikan syahid bagi yang wafat. Dan semoga kejadian ini membawa hikmah bagi
kita. Bukan hendak mencari-cari kesalahan, tapi Allah SWT dengan jelas
mengatakan,
وَمَآ اَصَابَكُمْ مِّنْ مُّصِيْبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ
اَيْدِيْكُمْ وَيَعْفُوْا عَنْ كَثِيْرٍۗ
“Musibah apa
pun yang menimpa kamu adalah karena perbuatan tanganmu sendiri dan (Allah)
memaafkan banyak (kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura/42: 30)
Kerusakan lingkungan
yang terjadi, seperti banjir, longsor, kerusakan hutan, termasuk di dalamnya
perubahan iklim, sebagian besar disebabkan ulah manusia yang tidak bertanggung
jawab, termasuk dengan mengeksploitasi sumber daya di dalamnya tanpa memperhatikan
dampak lingkungan. Allah SWT berfirman,
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ
اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ
يَرْجِعُوْنَ
“Telah nampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia,
supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka,
agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum/30: 41)
Segala bentuk
kerusakan yang terjadi di bumi adalah akibat dari perilaku manusia yang tidak
bertanggung jawab. Padahal Allah SWT sebenarnya menginginkan agar kita kembali kepada jalan yang benar
dengan memperbaiki hubungan kita dengan lingkungan. Air hujan yang
turun dari langit jelas sudah tertakar, tapi sayang sudah tak ada lagi akar
yang menahannya di dalam tanah. Hutan-hutan telah hilang. Siapa yang
bertanggung jawab? Manusia. Mereka yang telah merusak alam ini. Orang-orang
yang punya kuasa, punya harta. Kita tidak boleh ragu dengan kata Allah SWT,
وَنَزَّلْنَا مِنَ السَّمَاۤءِ مَاۤءً مُّبٰرَكًا
“Kami turunkan
dari langit air yang diberkahi,” (QS. Qaaf/50: 9). Maka manusialah yang
mengubah berkah itu menjadi bencana.
Mirisnya, manusia
pengundang bencana itu, beberapa di antaranya adalah orang-orang yang katanya
kader Persyarikatan. Setidaknya Menteri Kehutanan RI pada dua periode terakhir
ini diklaim dan mengklaim sebagai kader Persyarikatan. Tapi mungkin mereka lupa,
atau malah belum pernah membaca pedoman melestarikan lingkungan dalam PHIWM,
poin ke-3 dikatakan, “Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah dilarang
melakukan usaha-usaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan
lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun
lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya
yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan”.
Merawat Alam
adalah Tanda Keimanan
Rasulullah SAW
bersabda,
إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ فَإِنِ
اسْتَطَاعَ أَنْ لَا تَقُومَ حَتَّى يَغْرِسَهَا فَلْيَغْرِسْهَا
“Jika terjadi hari
kiamat sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebuah tunas, maka
jika ia mampu sebelum terjadi hari kiamat untuk menanamnya, maka tanamlah.” (HR. Bukhari
dan Ahmad)
Dalam hadis ini
kita dapat mengambil hikmah bahwa menanam pohon merupakan salah satu tanda
keimanan, karena hal ini bermanfaat dalam merawat bumi dan memelihara alam
semesta. Tidak mengherankan jika Rasulullah SAW sangat mementingkan hal
ini. Karena berdimensi iman, maka perlu ditegaskan bahwa menjaga
lingkungan adalah bagian dari ibadah kepada Allah SWT. Setiap upaya kita dalam
menjaga lingkungan, baik itu kecil maupun besar, akan mendapatkan pahala di
sisi Allah SWT. Nabi Muhammad SAW bersabda,
فَلاَ يَغْرِسُ الْمُسْلِمُ غَرْسًا فَيَأْكُلَ مِنْهُ إِنْسَانٌ وَلاَ
دَابَّةٌ وَلاَ طَيْرٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ صَدَقَةً إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
“Tidaklah
seorang muslim menanam tanaman lalu dimakan oleh manusia, hewan atau burung
kecuali hal itu merupakan shadaqah untuknya sampai hari kiamat.” (HR.
Muslim)
Rasulullah SAW
juga bersabda,
سَبْعٌ يَجْرِي لِلْعَبْدِ أَجْرُهُنَّ وَهُوَ فِي
قَبْرِهِ بَعْدَ مَوْتِهِ: مَنْ عَلَّمَ عِلْمًا، أَوْ أَجْرَى نَهْرًا، أَوْ
حَفَرَ بِئْرًا، أَوْ غَرَسَ نَخْلًا، أَوْ بَنَى مَسْجِدًا، أَوْ وَرَّثَ
مُصْحَفًا، أَوْ تَرَكَ وَلَدًا يَسْتَغْفِرُ لَهُ بَعْدَ مَوْتِهِ.
“Tujuh perkara
yang pahalanya akan terus mengalir bagi seorang hamba di dalam kubur sesudah ia
mati: (Tujuh itu adalah) orang yang mengajarkan ilmu, mengalirkan air, menggali
sumur, menanam pohon kurma, membangun masjid, mewariskan mushaf atau
meninggalkan anak yang memohonkan ampunan untuknya sesudah ia mati.” (HR. Al-Bazzar. Dinilai hasan oleh
Al-Albani)
Namun sebaliknya,
tindakan merusak lingkungan, seperti menebang pohon tanpa alasan yang jelas,
diancam dengan hukuman yang berat. Dalam suatu hadis disebutkan bahwa
Rasulullah SAW
pernah memberikan
peringatan keras terhadap tindakan merusak alam, terutama pohon yang memberikan
banyak manfaat bagi manusia dan makhluk hidup lainnya. Rasulullah
SAW bersabda,
مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ
“Barang siapa yang
menebang pohon bidara, akan
Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.” (HR. Abu
Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasa’i, disahihkan Al-Albani)
Tanggung Jawab
Pimpinan Persyarikatan
Berangkat dari
kenyataan tersebut, maka tanggung jawab terbesar dari bencana akhir-akhir ini
sesungguhnya berada di pundak para pemangku amanah, khususnya pemerintah yang
diberi kewenangan untuk mengelola dan menjaga kelestarian hutan. Terlebih lagi,
dua Menteri Kehutanan dalam dua periode terakhir yang (katanya) dikenal sebagai
kader Muhammadiyah semestinya menjadi teladan dalam menjalankan etika
lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam PHIWM. Pada poin ke-5 disebutkan
bahwa, “Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan nahi munkar dalam
menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta kebijakan-kebijakan yang
mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan
tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan kehancuran,
kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.”
Di sinilah
Persyarikatan wajib mengambil peran, terutama PP Muhammadiyah menjadi sangat
penting untuk memberikan nasihat, mengingatkan, bahkan menegur dengan tegas
apabila ada kader yang lalai atau abai terhadap amanah publik. Kalau benar
mereka memang kader Muhammadiyah. Sebab amar ma’ruf nahi munkar dari warga
biasa tentu tidak besar pengaruhnya, terlebih ditujukan kepada mereka yang
memegang kekuasaan dan kebijakan strategis. Dengan demikian, PP Muhammadiyah
tidak hanya menjaga integritas nilai-nilainya sendiri, tetapi juga menegakkan
tanggung jawab moral demi keselamatan lingkungan dan keberlanjutan kehidupan
umat manusia.
Jangan sampai
ancaman Rasulullah SAW ini mengenai kita semua,
إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الظَّالِمَ فَلَمْ
يَأْخُذُوا عَلَى يَدَيْهِ أَوْشَكَ أَنْ يَعُمَّهُمْ اللَّهُ بِعِقَابٍ.
“Sesungguhnya
jika manusia melihat seseorang melakukan kezhaliman, kemudian mereka tidak
mencegah orang itu, maka Allah akan meratakan adzab kepada mereka semua.”
(HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi)
Dalam hadis lain
Rasulullah SAW bersabda,
مَثَلُ الْقَائِمِ عَلَى حُدُودِ اللَّهِ وَالْوَاقِعِ
فِيهَا، كَمَثَلِ قَوْمٍ اسْتَهَمُوا عَلَى سَفِينَةٍ، فَأَصَابَ بَعْضُهُمْ
أَعْلَاهَا، وَبَعْضُهُمْ أَسْفَلَهَا، فَكَانَ الَّذِينَ فِي أَسْفَلِهَا إِذَا
اسْتَقَوْا مِنَ الْمَاءِ مَرُّوا عَلَى مَنْ فَوْقَهُمْ، فَقَالُوا: لَوْ أَنَّا
خَرَقْنَا فِي نَصِيبِنَا خَرْقًا وَلَمْ نُؤْذِ مَنْ فَوْقَنَا، فَإِنْ
يَتْرُكُوهُمْ وَمَا أَرَادُوا هَلَكُوا جَمِيعًا.
“Perumpamaan
orang yang mengingkari kemungkaran dan orang yang terjerumus dalam kemungkaran
adalah bagaikan suatu kaum yang berundi dalam sebuah kapal. Nantinya ada
sebagian berada di bagian atas dan sebagiannya lagi di bagian bawah kapal
tersebut. Yang berada di bagian bawah kala ingin mengambil air, tentu ia harus
melewati orang-orang di atasnya. Mereka berkata, “Andaikata kita membuat lubang
saja sehingga tidak mengganggu orang yang berada di atas kita.” Seandainya yang
berada di bagian atas membiarkan orang-orang bawah menuruti kehendaknya,
niscaya semuanya akan binasa. Namun, jika orang bagian atas melarang orang
bagian bawah berbuat demikian, niscaya mereka selamat dan selamat pula semua
penumpang kapal itu.” (HR. Bukhari)
Di persyarikatan
ini juga ada berbagai institusi yang bisa bersama bergerak menyuarakan amar
makruf nahi munkar kepada para perusak alam di negeri ini. Di dalam struktural
ada Majelis Tarjih dan Tajdid, Majelis Lingkungan Hidup, Majelis Hukum dan HAM.
Di luar ada komunitas-komunitas kultural seperti Kader Hijau Muhammadiyah.
Pada poin ke-6
pedoman dalam melestarikan lingkungan diamanahkan kepada kita, warga dan
utamanya para pimpinan Muhammadiyah untuk, “Melakukan kerjasama-kerjasama
dan aksi-aksi praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif
untuk terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan
hidup serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari
sikap pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi
ini untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat.” Wallahul musta'an.
*) Tulisan ini dimuat di Majalah Tabligh Edisi No. 01/XXIV - Rajab 1447 H / Januari 2026 M

Tidak ada komentar