Fatwa tentang Hukum Berorganisasi dalam Berdakwah
DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD
NO: 012/DFPA/XII/1439
TENTANG HUKUM BERORGANISASI DALAM BERDAKWAH
KEPUTUSAN DEWAN FATWA
Setelah mempelajari permasalahan ini berdasarkan
dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang shahih dan pandangan para ulama,
serta diskusi yang berkembang di waktu sidang maka Dewan Fatwa memutuskan bahwa
berdasarkan uraian dalam teks fatwa, maka yang menjadi standar penilaian
terhadap organisasi yang merupakan salah satu wasilah dakwah adalah sejauh mana
keterikatan dan komitmen organisasi tersebut terhadap Al-Qur'an dan Sunnah
berdasar pemahaman Salafus Sholeh. Bila didapati padanya banyak
penyimpangan terhadap asas ini, maka para ulama dan ahli agama harus
menjelaskan dan memperingatkan umat dari bahaya organisasi tersebut, walaupun
ia mengatasnamakan dakwah Islam. Namun bila sebaliknya, maka kita harus bersikap
toleran dan berusaha menjadikannya lebih baik. Berikut ini kami nukilkan
penjelasan Syaikh Bin Baz sebagai penutup. Beliau mengatakan:
Para ulama wajib menjelaskan hakikat dan mengkritisi
setiap jamaah atau kelompok, kemudian menasehati semua pihak agar berjalan
sesuai dengan aturan yang telah digariskan oleh Allah bagi hamba-Nya dan
didakwahkan oleh Nabi kita Muhammad ﷺ. Barangsiapa melanggar aturan tersebut dan bersikukuh dengan
pendapatnya demi kepentingan pribadi atau tujuan-tujuan tersembunyi yang hanya
diketahui oleh Allah, maka kelompok tersebut wajib dibeberkan dan diperingatkan
secara terbuka oleh orang-orang yang mengetahui hakikat mereka. Tujuannya agar
orang-orang menjauhi jalan mereka dan tidak bergabung bersama mereka, terutama
mereka yang tidak mengetahui hakikat dari kelompok tersebut, agar tidak ikut
tersesat dan melenceng dari jalan lurus yang Allah perintahkan kita untuk
mengikutinya. Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya, ‘Inilah jalan-Ku,
maka Ikutilah jalan ini dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain yang
mencerai-beraikan kalian dari jalannya. Demikianlah Allah berwasiat kepada
kalian agar kalian bertaqwa.’ Termasuk sesuatu yang tidak diragukan, bahwa
banyaknya firqoh (golongan) dan kelompok dalam umat Islam termasuk sesuatu yang
sangat diinginkan oleh setan dan musuh-musuh Islam dari kalangan manusia. Hal
ini karena ketika kaum muslimin bersepakat dalam ucapan, menyatukan barisan,
dan menyadari bahaya yang mengancam mereka serta akidah mereka, pastilah mereka
akan berusaha untuk melawan hal tersebut dan bekerja dalam satu barisan demi
kemaslahatan kaum muslimin, dan demi menolak bahaya yang mengancam agama,
negara, maupun saudara mereka. Dan sikap ini jelas tidak disukai oleh
musuh-musuh kita dari kalangan jin maupun manusia. Oleh karenanya, mereka
sangat antusias untuk memecah- belah kekompakan kaum muslimin,
mencerai-beraikan persatuan mereka, dan menyebarkan benih-benih permusuhan di
antara mereka. Kita memohon kepada Allah agar menyatukan kalimat kaum muslimin
di atas kebenaran dan menyingkirkan setiap fitnah dan kesesatan dari tubuh
umat, sesungguhnya Dia lah yang mampu melakukan hal tersebut dan berkuasa
atasnya.
Referensi: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.
(2020). Kumpulan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad (Cet.
1, hlm. 202). Jakarta: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.
https://www.dewanfatwa.com/download-fatwa/
TEKS LENGKAP

Tidak ada komentar