Header Ads

Header ADS

Fatwa tentang Hukum Berorganisasi dalam Berdakwah

DEWAN FATWA PERHIMPUNAN AL-IRSYAD

NO: 012/DFPA/XII/1439

TENTANG HUKUM BERORGANISASI DALAM BERDAKWAH

 

KEPUTUSAN DEWAN FATWA

Setelah mempelajari permasalahan ini berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Hadits yang shahih dan pandangan para ulama, serta diskusi yang berkembang di waktu sidang maka Dewan Fatwa memutuskan bahwa berdasarkan uraian dalam teks fatwa, maka yang menjadi standar penilaian terhadap organisasi yang merupakan salah satu wasilah dakwah adalah sejauh mana keterikatan dan komitmen organisasi tersebut terhadap Al-Qur'an dan Sunnah berdasar pemahaman Salafus Sholeh. Bila didapati padanya banyak penyimpangan terhadap asas ini, maka para ulama dan ahli agama harus menjelaskan dan memperingatkan umat dari bahaya organisasi tersebut, walaupun ia mengatasnamakan dakwah Islam. Namun bila sebaliknya, maka kita harus bersikap toleran dan berusaha menjadikannya lebih baik. Berikut ini kami nukilkan penjelasan Syaikh Bin Baz sebagai penutup. Beliau mengatakan:

Para ulama wajib menjelaskan hakikat dan mengkritisi setiap jamaah atau kelompok, kemudian menasehati semua pihak agar berjalan sesuai dengan aturan yang telah digariskan oleh Allah bagi hamba-Nya dan didakwahkan oleh Nabi kita Muhammad . Barangsiapa melanggar aturan tersebut dan bersikukuh dengan pendapatnya demi kepentingan pribadi atau tujuan-tujuan tersembunyi yang hanya diketahui oleh Allah, maka kelompok tersebut wajib dibeberkan dan diperingatkan secara terbuka oleh orang-orang yang mengetahui hakikat mereka. Tujuannya agar orang-orang menjauhi jalan mereka dan tidak bergabung bersama mereka, terutama mereka yang tidak mengetahui hakikat dari kelompok tersebut, agar tidak ikut tersesat dan melenceng dari jalan lurus yang Allah perintahkan kita untuk mengikutinya. Sebagaimana dalam firman Allah yang artinya, ‘Inilah jalan-Ku, maka Ikutilah jalan ini dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan lain yang mencerai-beraikan kalian dari jalannya. Demikianlah Allah berwasiat kepada kalian agar kalian bertaqwa.’ Termasuk sesuatu yang tidak diragukan, bahwa banyaknya firqoh (golongan) dan kelompok dalam umat Islam termasuk sesuatu yang sangat diinginkan oleh setan dan musuh-musuh Islam dari kalangan manusia. Hal ini karena ketika kaum muslimin bersepakat dalam ucapan, menyatukan barisan, dan menyadari bahaya yang mengancam mereka serta akidah mereka, pastilah mereka akan berusaha untuk melawan hal tersebut dan bekerja dalam satu barisan demi kemaslahatan kaum muslimin, dan demi menolak bahaya yang mengancam agama, negara, maupun saudara mereka. Dan sikap ini jelas tidak disukai oleh musuh-musuh kita dari kalangan jin maupun manusia. Oleh karenanya, mereka sangat antusias untuk memecah- belah kekompakan kaum muslimin, mencerai-beraikan persatuan mereka, dan menyebarkan benih-benih permusuhan di antara mereka. Kita memohon kepada Allah agar menyatukan kalimat kaum muslimin di atas kebenaran dan menyingkirkan setiap fitnah dan kesesatan dari tubuh umat, sesungguhnya Dia lah yang mampu melakukan hal tersebut dan berkuasa atasnya.

 

Referensi: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad. (2020). Kumpulan Fatwa Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad (Cet. 1, hlm. 202). Jakarta: Dewan Fatwa Perhimpunan Al-Irsyad.

https://www.dewanfatwa.com/download-fatwa/

 

TEKS LENGKAP

Tidak ada komentar

Gambar tema oleh duncan1890. Diberdayakan oleh Blogger.