Pandangan Resmi PP Muhammadiyah terhadap Board of Peace (BoP)
POLICY
BRIEF PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH KEPADA PRESIDEN DAN
MENTERI
LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
UNTUK
PERAN INDONESIA DI DALAM BOARD OF PEACE (BoP)
بِسْÙ…ِ
اللَّÙ‡ِ الرَّØْÙ…َٰÙ†ِ الرَّØِيمِ
Board of
Peace
(BoP) dibentuk berdasarkan Comprehensive Plan to End the Gaza Conflict
usulan Presiden Donald Trump pada 29 September 2025 yang disambut dan didukung
oleh Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagaimana
dituangkan dalam Resolusi DK PBB No. 2803 tanggal 17 November 2025. Indonesia
adalah salah satu negara yang menandatangani dan menjadi anggota dari lembaga
tersebut. BoP juga menetapkan Donald Trump sebagai Ketua seumur hidup dan
satu-satunya pemegang hak veto.
A. Pandangan
Umum Muhammadiyah terhadap Board of Peace
1. Muhammadiyah
berpandangan bahwa upaya apapun untuk mewujudkan perdamaian harus disertai
keadilan. Tanpa keadilan perdamaian itu akan bersifat semu karena melanggar
prinsip keadilan dan hak asasi manusia (HAM) yang telah diakui dalam hukum
internasional.
2. Muhammadiyah
berpandangan bahwa Charter BoP yang tidak sesuai dengan Resolusi DK PBB
No. 2803 menimbulkan pertanyaan tentang dasar hukum pembentukannya. Soal dasar
hukum pembentukan ini penting karena menyangkut lingkup kewenangan
operasionalnya manakala BoP mulai melaksanakan kegiatannya yang berpotensi
menabrak kedaulatan negara-negara anggota dan hukum internasional. Selain itu,
Resolusi DK tersebut menetapkan bahwa mandat BoP adalah sebagai pemerintahan
sementara di Gaza, Palestina, padahal Charter BoP menyatakan bahwa BoP
berlaku tanpa batas waktu dan sama sekali tidak menyebut Gaza maupun Palestina
sebagai ruang lingkup mandatnya.
3. Muhammadiyah
berpandangan bahwa Charter BoP tidak memuat roadmap menuju
kemerdekaan Palestina. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa BoP tidak akan
menyentuh akar persoalannya, yakni pengakhiran penjajahan Israel atas
Palestina.
4. Muhammadiyah
berpandangan bahwa penetapan Donald Trump sebagai Ketua BoP seumur hidup
sekaligus satu-satunya pemegang hak veto berpotensi menjadikan BoP sebagai
entitas yang dikendalikan secara personal, menyerupai “perusahaan politik
privat”, bukan lembaga multilateral yang akuntabel. Dengan demikian, ada
potensi penyalahgunaan Pasukan Stabilisasi Internasional (International
Stabilization Force). Kewenangan besar yang dimiliki Ketua BoP membuka
risiko bahwa ISF digunakan untuk kepentingan politik tertentu, bukan semata
untuk perlindungan warga sipil Palestina.
B. Rekomendasi
Peran Indonesia di dalam BoP
Meskipun
Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk bergabung dengan BoP,
Muhammadiyah memandang perlu adanya langkah strategis dan taktis agar
keikutsertaan Indonesia tetap sejalan dengan amanat konstitusi UUD 1945 dan
prinsip “there is no peace without justice”. Sehubungan dengan itu,
Muhammadiyah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyesuaian
Charter BoP dengan Resolusi DK PBB No. 2803
Indonesia
perlu secara aktif memperjuangkan agar Charter BoP diselaraskan dengan
resolusi DK PBB No. 2803 yang menjadi dasar hukum pembentukannya. Indonesia
juga harus mendesak BoP untuk menyampaikan tujuan yang jelas dari BoP secara
terbuka, yakni dicapainya kemerdekaan Palestina, penghentian pendudukan Israel,
dan penghentian perampasan tanah Palestina oleh Israel, terutama di West Bank.
2. Keterwakilan
Palestina
Mengingat
Israel sebagai pihak penjajah justru masuk dalam BoP, sementara Palestina
tidak, maka Indonesia –berdasarkan amanat konstitusi untuk menghapus
penjajahan— perlu mengupayakan agar Palestina menjadi anggota BoP. Selain itu,
perlu didorong keterwakilan masyarakat sipil Palestina. Apabila keanggotaan
Palestina tetap ditolak, Indonesia perlu menyuarakan aspirasi rakyat Palestina
secara konsisten di dalam BoP.
3. Persatuan
Faksi-faksi Palestina
Indonesia
perlu mengambil peran diplomatik untuk mendorong rekonsiliasi nasional antara
faksi-faksi Palestina, khususnya Hamas dan Fatah, sebagai prasyarat perjuangan
kemerdekaan yang efektif.
4. Pasukan
Perdamaian di Gaza dan Misi Kemanusiaan Pasukan Indonesia
Indonesia
perlu memastikan bahwa pasukan perdamaian di Gaza tetap dalam kerangka PBB dan
mendapat mandat dari PBB. BoP perlu membuka ruang dan memberi izin dan jaminan
keamanan kepada organisasi-organisasi kemanusiaan untuk bekerja di Gaza dan
seluruh wilayah Palestina. Indonesia juga perlu memastikan bahwa setiap
personel yang ditugaskan dalam misi internasional di Gaza hanya menjalankan
fungsi perlindungan warga sipil, rekonstruksi, layanan sosial dan kesehatan,
bukan kepentingan politik pihak tertentu.
5. Menunda
Komitmen sebagai Anggota Tetap BoP
Mengingat
besarnya iuran dan risiko penyalahgunaan dana, Indonesia sebaiknya tidak
bersegera menjadi anggota tetap. Sebagai alternatif, Indonesia dapat
menegosiasikan agar kontribusi dana diarahkan khusus untuk membiayai operasi
pasukan dan misi kemanusiaan Indonesia di Gaza.
6. Tanggung
Jawab Israel atas Tindak Kejahatannya terhadap Palestina
Meskipun
Indonesia nantinya akan duduk bersama dengan Israel di BoP, Indonesia perlu
tetap konsisten menuntut Israel mempertanggungjawabkan tindak kejahatan yang
dilakukannya terhadap rakyat Palestina, yakni kejahatan genosida, kejahatan
pembersihan etnik (ethnic cleansing).
7. Opsi
Pengunduran Diri dari Keanggotaan di BoP
Apabila
rekomendasi di atas tidak dijalankan atau tidak disepakati, khususnya oleh
Amerika Serikat dan Israel, maka sesuai janji Presiden Prabowo yang telah
beredar luas di media, Indonesia perlu mempertimbangkan mundur dari keanggotaan
BoP demi menjaga konsistensi dengan konstitusi dan komitmen moral terhadap
kemerdekaan Palestina.
8. Iuran
Keanggotaan BoP
Kewajiban
iuran sebesar USD 1 Milyar (sekitar Rp. 17 triliun) bagi anggota tetap BoP
berpotensi membebani keuangan negara, serta dikhawatirkan disalahgunakan
mengingat konsentrasi kekuasaan hanya berada di tangan Ketua BoP. Pembayaran
iuran tanpa adanya jaminan dapat ditarik kembali (withdrawal) saat
Indonesia mundur dari BoP, merupakan risiko yang mungkin terjadi. Indonesia
juga perlu mendapatkan jaminan bahwa dana USD 1 Milyar tersebut akan digunakan
untuk pembangunan kembali (reconstruction) Gaza dan terselenggaranya
pelayanan mendasar publik (basic public services) seperti fasilitas
kesehatan, pendidikan, keagamaan, sanitasi, infrastuktur, dan keamanan umum (public
safety).
Jakarta,
5 Februari 2026
Lembaga Hubungan dan Kerjasama Internasional PP Muhammadiyah
TEKS LENGKAP
Tidak ada komentar