Koperasi dan Paradoks Keluarga Besar "Imam Syuhodo"
Pada tahun 2017, ketika saya resmi
menjadi bagian dari SMP Muhammadiyah Imam Syuhodo, salah satu langkah yang saya
lakukan adalah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah yang saya pimpin sebagai
anggota Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Mantap Istiqomah (MANIS) Pondok
Pesantren Modern Imam Syuhodo. Menurut keyakinan saya, selain sebagai bentuk
loyalitas kepada lembaga, langkah ini juga merupakan wujud kebersamaan.
Saat
berada di dalam koperasi, saya baru mengetahui bahwa ternyata ada sekolah lain di
bawah naungan Imam Syuhodo yang guru-gurunya tidak dimasukkan sebagai anggota
koperasi. Padahal, dalam program kerja koperasi terdapat agenda penambahan
anggota. Oleh karena itu, sejak tahun 2018, dalam beberapa Rapat Anggota
Tahunan (RAT), saya selalu mengusulkan agar seluruh sekolah yang bernama Imam
Syuhodo dimasukkan sebagai anggota koperasi.
Pada
awalnya, usulan tersebut saya sampaikan hanya untuk sebatas penawaran kepada
mereka. Namun, dua atau tiga tahun lalu dalam RAT, saya menegaskan kembali
usulan tersebut agar Direktur Pondok secara langsung menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk menjadi anggota koperasi. Sayangnya, dalam pelaksanaannya, tetap
tidak ada instruksi. Singkatnya, yang di atas tidak mau mewajibkan, yang di
bawah tidak mau diwajibkan.
Saya
sempat beberapa kali ngobrol dengan salah satu kepala sekolah bersangkutan.
Jawaban yang saya terima selalu sama: tergantung persetujuan “manajemen”.
Istilah ini menurut saya cenderung diada-adakan, karena secara struktural
kepala sekolah sebenarnya berada di bawah Direktur Pondok, bukan di bawah “manajemen”
sebagaimana istilah yang mereka gunakan.
Salah
satu pengurus koperasi juga pernah bercerita bahwa saat melakukan presentasi ke
sekolah yang belum menjadi anggota koperasi tersebut, pihak sekolah katanya
bersedia menjadi anggota, namun dengan catatan hanya bersifat sebagai anggota pasif. Artinya, kebutuhan sekolah
tetap dikelola sendiri oleh pihak sekolah dan tidak mau melalui koperasi.
Melihat
kondisi tersebut, saya berpandangan bahwa ada oknum-oknum di sekolah terkait
yang sepertinya lebih mementingkan keuntungan kelompok tertentu daripada kebersamaan.
Sebab, apabila keperluan sekolah dihandel oleh koperasi, tentu keuntungannya
akan dibagi kepada seluruh guru dan karyawan sebagai anggota koperasi, bukan
hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Ada
pula pendapat yang menyatakan bahwa keanggotaan koperasi tidak perlu diwajibkan,
toh dalam undang-undang perkoperasian pun juga tidak mewajibkannya. Jika dasar
berpikirnya seperti itu, maka bisa ditarik lebih jauh: dalam Al-Qur’an dan
hadis pun hal tersebut juga tidak diwajibkan. Tapi menurut cara berpikir saya, persoalan ini tidak
semata-mata hanya tentang hitam-putih soal aturan. Unsur kekeluargaan juga perlu
dipertimbangkan. Mengaku satu keluarga besar, tetapi enggan berjalan bersama
dan lebih memilih untuk melangkah sendiri-sendiri.
Selain
itu, ada pula celetukan yang mengatakan, “Kalau anggota bertambah, SHU yang
kamu terima malah berkurang karena harus dibagi dengan mereka.” Bagi saya, cara
pandang seperti ini terasa sangat oportunis. Padahal yang saya tekankan lebih kepada nilai kebersamaan,
bukan hanya pragmatis berpikir tentang kepentingan pribadi semata.
Akhirnya, dalam dua RAT terakhir, saya kemudian memilih untuk diam saja. Usulan tidak lagi saya sampaikan karena memang tidak didengarkan. Atau cuma didengar saja untuk kemudian ditolak. Semua seolah lebih memikirkan kepentingannya masing-masing. Sekali lagi, katanya disebut sebagai keluarga besar, tetapi nyatanya tidak mau berjalan bersama, dan lebih memilih sendiri-sendiri.

Terus semangat kakak
BalasHapusSiyap ustadz😎✊🏼
Hapus